Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan di Jambi, 8 ABK dan Pengawas Pelabuhan Diamankan

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan di Jambi, 8 ABK dan Pengawas Pelabuhan Diamankan

KALANGAN JAMBI- Kantor Bea Cukai bekerja sama dengan komponen gabungan dari Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mencegah upaya penyelundupan ribuan koli barang ilegal di Pelabuhan Rakyat Taman Raja, Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Operasi ini membuktikan secara nyata keberhasilan pembentukan Tim Tugas Penanggulangan Penyelundupan dalam memperkuat pengawasan di perbatasan dan jalur laut yang rentan terhadap penyelundupan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakanbahwa keberhasilan ini didapat dari kerja sama yang kuat antar lembaga.

"Upaya pencegahan penyelundupan ini menunjukkan bahwa kerja sama antara Bea Cukai, BIN, BAIS, TNI, dan Polri berjalan dengan baik. Satgas Pemberantasan Penyelundupan menjadi wadah koordinasi yang memperkuat tindakan bersama dalam melindungi rakyat dan menjaga kedaulatan ekonomi negara," katanya.

Gagalnya penyelundupan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima oleh Bea Cukai mengenai rencana penyelundupan barang impor ilegal melalui jalur laut di kawasan Jambi.

Melanjutkan informasi tersebut, Bea Cukai melakukan pengembangan informasi bersama tim gabungan BIN, BAIS, TNI, dan Polri sejak awal bulan Agustus 2025.

Pada hari Minggu (10/08), tim gabungan menemukan dua kapal kayu yang berasal dari Port Klang,Malaysia yang terletak di Pelabuhan Rakyat Taman Raja, Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Kapal pertama, KLM. Airlangga (GT 168), mengatakan membawa berbagai jenis barang sepertifishing equipment, alat semprot insektisida, dan benda lainnya.

Kapal kedua, KLM. Arya Dwipa Arama (GT 469), menginformasikan muatan sepertiPVC wallpaper, filling cabinet, dan barang lainnya. Tim gabungan segera berangkat ke lokasi tempat kapal bersandar serta melakukan pengawasan terhadap penurunan barang.

Dalam pengawasan pembongkaran barang kedua kapal, yang berlangsung pada tanggal 10-12 Agustus 2025, Kantor Bea Cukai bersama tim gabungan menemukan barang bawaan yang tidak sesuai dengan dokumen manifest yang berisi tekstil dan produk tekstil (TPT),ballpressmengandung pakaian bekas dan barang lainnya. Jumlah temuan diperkirakan mencapai 10.000 koli dengan estimasi nilai barang lebih dari Rp30 miliar.

"Meskipun dokumen kapal mencantumkan barang-barang tersebut secara resmi, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan perbedaan antara muatan yang dilaporkan dengan barang yang sebenarnya dibawa," ujar Djaka.

Berikut adalah beberapa variasi dari teks tersebut: 1. Selanjutnya, tim gabungan melakukan tindakan terhadap KLM. Airlangga dan KLM.Arya Dwipa Arama serta mengamankan delapan orang anak buah kapal (ABK) dari kedua kapal, termasuk kapten, kepala, mesin, dan KKM. Di samping itu, satu orang koordinator lapangan pelabuhan rakyat juga diamankan. 2. Tim gabungan kemudian menindak KLM. Airlangga dan KLM.Arya Dwipa Arama, dengan mengamankan delapan ABK dari kedua kapal yang terdiri dari kapten, kepala, mekanik, dan KKM. Selain itu, seorang koordinator lapangan pelabuhan rakyat juga ditangkap. 3. Setelah itu, tim gabungan melakukan penegakan hukum terhadap KLM. Airlangga dan KLM.Arya Dwipa Arama, serta mengamankan delapan orang ABK dari kedua kapal, yaitu kapten, kepala, teknisi, dan KKM. Satu orang koordinator lapangan pelabuhan rakyat juga turut diamankan. 4. Berikutnya, tim gabungan bertindak terhadap KLM. Airlangga dan KLM.Arya Dwipa Arama, dengan menangkap delapan ABK dari kedua kapal yang mencakup kapten, kepala, mesin, dan KKM. Sementara itu, satu orang koordinator lapangan pelabuhan rakyat juga diamanan. 5. Selanjutnya, tim gabungan melaksanakan tindakan terhadap KLM. Airlangga dan KLM.Arya Dwipa Arama, serta mengamankan delapan ABK dari kedua kapal yang terdiri dari kapten, kepala, operator mesin, dan KKM. Dalam operasi ini, satu orang koordinator lapangan pelabuhan rakyat juga ditangkap.

Tim gabungan juga melakukan pengawasan terhadap kemudi kapal, GPS, kapal, dan dokumen kapal. Mengenai kapalhal itu dilakukan penutupan di dermaga pelabuhan rakyat tersebut.

Setelah proses pengawasan pembongkaran selesai, pada Selasa (12/08) petugas Bea Cukai dan timkumpulan barang hasil penindakan tersebut dimasukkan ke dalam 89 kendaraan trukwingboxselanjutnya akan dibawa ke Pelindo Jambi, dengan bantuan pengawalan ketat dari TNI dan Polri.

Djaka menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan TNI, Polri, dan Kejaksaan guna mendukung penyelesaian kasus tersebut. Saat ini, tim gabungan telah membawa barang ke Pelabuhan Pelindo Talang Duku, Jambi, untuk proses selanjutnya.

Pada kesempatan yang bersamaan, Djaka juga menegaskan komitmen Kantor Pajak terhadapmengatasi praktik penyelundupan. "Penyelundupan tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan, tetapi juga membahayakan industri lokal serta kesehatan masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyelundupan untuk beroperasi di wilayahIndonesia," katanya.

Kemenangan ini semakin memperkuat komitmen Satgas Penanggulangan Penyelundupan dalam menjaga keamanan titik masuk negara serta mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Dengan dukungan penuh dari TNI, Polri, BIN, BAIS, Kejaksaan, serta lembaga terkait lainnya, Bea Cukai akan terus memperbaiki kualitas pengawasan, memastikan setiap upaya penyelundupan bisa teridentifikasi dan diperkuat.

Post a Comment for "Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan di Jambi, 8 ABK dan Pengawas Pelabuhan Diamankan"